Kasus penambangan bijih emas ilegal oleh tersangka WNA China di Kalimantan Barat (minerba.esdm.go.id)
KETAPANG – Tim PPNS Ditjen Minerba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan ilegal oleh WNA China. Dalam serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada kegiatan penambangan bijih emas ilegal.
Dikutip dari laman resmi minerba.esdm.go.id, Ahad (12/5/2024), Kegiatan penambangan bijih emas ilegal tersebut dilakukan di lokasi tambang dalam WIUP yang masih dalam proses pemeliharaan
Lokasi tambang yang dimaksud tepatnya di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Ditemukan juga lubang tambang dengan panjang total 1.648,3 meter dengan volume tunnel 4.467,2 meter kubik.
Tersangka kasus penambangan bijih emas ilegal di Kalimantan ini adalah seorang WNA China YH yang menjadi penanggung jawab semua kegiatan di tunnel.
Selain itu, sebanyak lebih dari 80 TKA China dan warga lokal juga diketahui mendukung kegiatan inti pemompaan, housekeeping, dan catering.
Modus yang dilakukan tersangka dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dengan beralasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, terungkap bahwa telah terjadi kegiatan pembongkaran menggunakan bahan peledak hingga kegiatan mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi dalam tunnel.
Dari hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut selanjutnya dibawa keluar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka sang WNA China dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan atau IUJP.
Sementara itu, beberapa TKA yang turut serta berkegiatan dalam penambangan bijih emas ilegal tersebut dinyatakan tidak memiliki visa kerja.
Dengan fakta-fakta tersebut, tersangka resmi dinyatakan melakukan kegiatan penambangan ilegal atau tanpa izin.
Tindak pidana penambangan ilegal ini diatur dalam Pasal 158 nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda senilai maksimal Rp100 miliar.
Perkara penambangan bijih emas ilegal yang menjerat WNA China ini juga tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut menjadi perkara pidana di luar UU Minerba.
Adapun kerugian atas tindak pidana ini masih dalam tahap penghitungan oleh lembaga terkait.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.