Menkeu Purbaya Memastikan Penindakan Impor Ilegal Fokus di Pelabuhan Bukan Pasar

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan merazia terhadap pakaian bekas impor dalam karung atau balpres ilegal di pasar.

Menurut Purbaya, fokus kebijakannya saat ini adalah pada upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal yang merugikan penerimaan negara serta mengganggu pertumbuhan industri lokal.

Purbaya memastikan, penindakan akan difokuskan di pelabuhan melalui pemeriksaan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan.

“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/10/2025).

Purbaya menambahkan, dengan pengawasan ketat di pelabuhan, pasokan pakaian bekas impor ilegal ke pasar akan berkurang secara bertahap dan jika pasokan menurun, pedagang akan beralih menjual produk dalam negeri.

“Nanti otomatis kalau (barang pakaian bekas ilegal) itu kurang, suplainya kurang dia juga kurang,tapi nanti akan saya lihat seperti apa harusnya sih, pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau semuanya di cekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan, pemerintah terus memperkuat pengawasan di lapangan untuk menekan praktik impor ilegal.

Dia berharap kebijakan penyekatan di pelabuhan dapat mendorong pelaku usaha thrifting beralih ke produk UMKM lokal.

“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM Kita,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, ia menyampaikan berencana akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus melarang pakaian bekas impor ilegal atau yang dikirim dalam bentuk balpres.

Aturan ini akan menjadi penguatan terhadap regulasi sebelumnya yang telah diterbitkan oleh kementerian teknis lainnya, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang sudah lebih dulu melarang pakaian bekas impor.

“Kita perkuat aja peraturan yang tadi itu,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku untuk pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.