KPK Mengentikan Proses Penyelidikan Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar RS Sumber Waras Jakarta

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan proses penyelidikan kasus pengadaan lahan di sekitar RS Sumber Waras, Jakarta pada 2014.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa proses pengadaan lahan di sekitar RS Sumber Waras, Jakarta pada 2014 sudah sesuai prosedur.

“Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).

KPK mempersilakan Pemprov Jakarta memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun rumah sakit. Karena status tanah tersebut, sambung Budi, tidak bermasalah.

KPK juga siap memberikan pendampingan ke depan agar masalah serupa tak terjadi.

“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.

“Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” imbuhnya.

KPK sebelumnya menyampaikan telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemprov Jakarta senilai Rp800 miliar. Penghentian kasus yang sempat diselidiki sejak 2016 itu diputuskan pada tahun 2023 lalu karena tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk dibawa ke tahap penyidikan.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, setelah Gubernur Jakarta Pramono Anung melakukan audiensi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Bahwa betul pada 2014 pengadaan tersebut dilakukan langkah penyelidikan oleh KPK. Namun, setelah dilakukan analisis dengan berbagai macam alat bukti ataupun bukti lainnya, KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyidikan,” kata Bahtiar.

“Sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut,” sambung dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2014 ketika Pemprov Jakarta membeli lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar dari APBD Perubahan. Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp191 miliar dan menyerahkan temuan audit tersebut kepada KPK pada 2016.

Sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.