Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, ATR/BPN Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan

Jakarta, CINEWS.ID – Selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penyelesaian konflik sepanjang satu tahun terakhir itu menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp9,67 triliun.

“Melalui langkah cepat dan kolaboratif lintas lembaga, potensi kerugian sebesar Rp9,67 triliun berhasil diselamatkan dari penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di berbagai daerah,” kata Nusron dalam keterangannya di laman resmi Kementerian ATR/BPN dikutip, Senin (27/10/2025).

Menurut Nusron, penyelesaian sengketa lahan itu bukan hanya menyoal kepastian hukum, melainkan juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam laporannya, sepanjang Oktober 2024 2024 hingga Oktober 2025, total ada 6.015 kasus pertanahan yang diterima Kementerian ATR/BPN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.019 kasus atau 50,02 persen telah berhasil diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (pemda).

Adapun 3.006 kasus lainnya masih dalam penanganan terukur melalui mekanisme non-litigasi dan jalur reforma agraria.

Dari penyelesaian kasus tersebut, tanah seluas 13.075,94 hektare berhasil diselamatkan, baik dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak maupun potensi penyalahgunaan aset.

Diketahui, nilai kerugian berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun, terdiri dari kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss) sebesar Rp6,72 triliun, kerugian potensial akibat sengketa (potential loss) sebesar Rp1,67 triliun dan potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.

“Setiap konflik tanah berhasil diselesaikan berarti ada uang negara terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan dan keadilan ditegakkan,” terangnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.