KPK Merespons Pernyataan Bahlil Soal Penindakan Tambang Ilegal di Mandalika

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilakukan lembaga antirasuah secara sendirian.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta pada, Ahad (26/10/2025).

Oleh sebab itu, menurut Budi, KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

Selain itu, kata Budi, bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengungkapkan, temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB.

Dian mengatakan KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025),

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10/2025), menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak ada aktivitas tambang tanpa izin di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang sebelumnya disebut KPK bukan berada di Mandalika, melainkan di Desa Lenong, Batu Motor, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Tambang itu bahkan sudah disegel sejak Agustus 2024.

“Informasi yang beredar itu sebenarnya merujuk pada lokasi lama yang sudah disegel oleh KPK dan Kementerian Kehutanan. Kasusnya pun sudah ada tersangkanya. Lokasinya sekitar satu jam setengah dari Mandalika, tapi publik sering salah persepsi karena dianggap berdekatan,” jelas Samsudin mengutip siaran Sapa Malam KompasTV Ahad (25/10/2025).

Tambang tersebut juga sempat dibakar oleh warga karena mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo turut angkat suara terkait isu ini. Ia mendorong lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan agar publik mendapat kejelasan terkait siapa pihak yang bermain di balik tambang ilegal tersebut.

“Saya berharap KPK segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan agar publik tahu apa langkah yang dilakukan. Apalagi lokasinya dekat dengan kawasan strategis seperti Sirkuit Mandalika,” ujar Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa KPK harus berani mengungkap dalang utama, tanpa pandang bulu, baik dari sisi sosial maupun jabatan yang bersangkutan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.