Lampung, CINEWS.ID – Kasus penerbitan dokumen palsu izin tambang PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Desa Lumbirejo, Pesawaran terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memanggil dan meminta keterangan dari para saksi atas laporan mantan Kepada Desa (Kades) Lumbirejo, Sobirin atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB).
Kali ini, Kepala Desa (Kades) Lumbirejo, Ridho di periksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum.
“Saya dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi atas laporan mantan Kades Lumbir Rejo, yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PT KPLB,” kata Ridho, Ahad (26/10/2025).
Untuk diketahui mantan Kades Lumbirejo, Sobirin melaporkan dugaan Tindak Pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, yang terjadi tanggal 09 Juli 2024 di Lumbirejo RT/RW 001/003 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
Laporan itu berdasrakan Polisi Nomor: LP/B/527/VIII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 5 Agustus 2025, atas nama telapor Sobirin dan surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik /432/ VIII / RES.1.9./ 2025 /Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2025.
Penasihat Hukum mantan Kades Lumbir Rejo, Sobirin, Gunawan Pharrikesit membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda.
“Silahkan langsung konfirmasi ke Pak Kades Lumbirejo. Terakhir saya masih di RS saat pemeriksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Ahad (26/10/2025).
Sebelumnya mantan kepala desa (kades) Lumbirejo, Sobirin membuat laporan ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya untuk membuat izin perusahaan oleh pihak PT KPLB di wilayah Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (5/8/2025).
Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/527/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 di Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Dalam LP, Sobirin melaporkan seseorang yang diduga telah memalsukan tanda tangan dirinya untuk membuat dokumen permohonan izin tambang PT KPLB, sehingga izin tersebut dapat terbit pada tahun 2024.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Gunawan Pharrikesit mengaku kliennya mengetahui bahwa tanda tangannya dipalsukan setelah melihat dokumen yang terbit oleh pihak kecamatan Negeri Katon, namun kliennya tidak pernah merasa tanda tangan.
“Akibat dugaan pemalsuan tanda oleh pihak PT KPLB tersebut klien kami merasa dirugikan baik secara material maupun imaterial sehingga memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Polda Lampung, ” kata Gunawan Pharrikesit, Rabu (6/8).
Dia menjelaskan laporan tersebut dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Surat dan Polda Lampung telah diterima laporan dari pihaknya.
“Laporan terkait dugaan pemalsuaan tanda tangan klien oleh pihak PT KPLB dan dugaan pemalsuan izin lingkungan sebagai syarat berdirinya PT KPLB diduga milik oknum bernama Sumarno Mustopo, ” pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


