Jakarta, CINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Singkawang, H Herman alias Aman, resmi diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Singkawang dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Proses pengucapan sumpah janji pengganti antarwaktu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang di ruang utama gedung dewan, Jumat (24/10/2025).
“H Herman digantikan oleh Yuharisa, anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) Singkawang Selatan,” ujar Plt Sekretaris DPRD Kota Singkawang, Hendra saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD antarwaktu tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, menetapkan pemberhentian Herman dari keanggotaan DPRD Kota Singkawang dan mengangkat Yuharisa sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu Ketua DPRD Singkawang, Sujianto, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.
“Kami mengucapkan selamat kepada Ibu Yuharisa. Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan baik serta melaksanakan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab,”ujarnya.
Pelantikan pengganti antarwaktu ini katanya, penyesuaian komposisi keanggotaan DPRD Singkawang setelah adanya putusan hukum tetap terhadap H Herman.
Dia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk menjaga integritas dan kehormatan institusi.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

