Daerah  

Polres Indramayu Temukan Aktivitas Penambangan Tanah Ilegal di Desa Tunggulpayung

Indramayu, CINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu di Jawa Barat (Jabar), mengungkap adanya temuan aktivitas penambangan tanah tanpa izin atau ilegal di Desa Tunggu Payung, Kecamatan Lelea, saat melakukan pemeriksaan lapangan pada 21 Oktober.

Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Arwin Bachar mengatakan, temuan itu terjadi setelah petugas menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas galian di area persawahan desa tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin usaha pertambangan (IUP),” katanya di Indramayu, Jumat (24/10/2025).

Baca juga :

Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Tunggul Payung, Menurut Info di Backing Aparat 

Dari lokasi tersebut, kata dia, petugas mengamankan seorang pria berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai koordinator lapangan kegiatan tambang tersebut.

Arwin menjelaskan saat dimintai keterangan di lokasi, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi untuk melakukan penambangan.

Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat berupa ekskavator, satu unit truk pengangkut tanah, serta beberapa dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun pihak berwenang,” ujarnya.

Ia menegaskan tindakan penambangan tanpa izin suda melanggar ketentuan hukum, serta dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Menurut dia, langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum di Indramayu.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu, untuk mencegah praktik serupa terjadi di lokasi lain.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian, apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak memiliki izin resmi agar dapat segera ditindak.

“Peran aktif masyarakat penting untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat kegiatan pertambangan ilegal,” ucap dia.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.