Komisi II DPR Akan Panggil Sejumlah Pemda dan Kemendagri Bahas Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi II DPR akan memanggil sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas dana Pemda yang mengendap di Bank hingga mencapai Rp 234 triliun.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, Pemda harus memberikan klarifikasi mengenai dana yang mengendap tersebut.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujar Khozin kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Khozin, dana Pemda yang sengaja ditempatkan di bank akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” katanya.

Namun, apabila dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkap Khozin.

Khozin pun mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila Pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata legislator PKB itu.

Anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu menyebut ada sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, ada pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.

“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Khozin.

Karenanya, Khozin mengatakan, Komisi II DPR perlu memanggil Kemendagri dan pihak Pemda yang APBD-nya diparkir di Bank. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi data dari Bank Indonesia.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” pungkas Khozin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana Pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp 234 triliun.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.