Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI) sehingga tidak ada rencana menggelar pertemuan dengan Pemda atau BI untuk membahas soal itu.
Menurut Purbaya, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
“Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.
Ia menilai ada daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah sehingga dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” terangnya.
Diketahui, terdapat perbedaan data terkait simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri yang diperoleh dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai sebesar Rp215 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dirinya menambahkan, data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi Bank Indonesia.
Sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10), Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri penyebab selisih data dana simpanan pemda di perbankan.
Purbaya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah, sehingga dapat melakukan investigasi atas perbedaan tersebut. Ia menduga adanya kemungkinan kelalaian pencatatan oleh sejumlah pemda.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.