Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil lahan sawit senilai miliaran rupiah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil lahan sawit yang disita berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Upaya paksa dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada hari ini, Kamis 23 Oktober 2025.
Ada pun saksi yang diperiksa itu adalah Musa Daulae selaku notaris dan PPAT serta Maskur Halomon Dauly yang merupakan pengelola kebun sawit.
“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Penyitaan hasil sawit ini, menurut Budi, juga pernah dilakukan penyidik sekitar bulan Juli 2025. Ketika itu nilainya sebesar Rp3 miliar sehingga jika ditotal ada Rp4,6 miliar hasil sawit yang disita KPK.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi. Dia padahal baru saja bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah menjalani hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi serta dikenakan hukuman denda Rp500 juta subsider juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski begitu, Nurhadi tidak dikenai hukuman membayarkan uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021. Sebab, tuntutan Jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.