Berita  

KPK Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal WNA China di Sekitar Sirkuit Mandalika

Ilustrasi, aktivitas tambang emas di wilayah perbukitan NTB. Terkini, KPK mengumumkan temuan tambang emas ilegal dekat Sirkuit Mandalika, tepatnya di Sekotong, Lombok Barat, NTB.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan di balik gemerlap kawasan wisata Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. KPK menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi tak jauh dari Sirkuit Mandalika, area yang selama ini dikenal sebagai destinasi balap internasional dan ikon pariwisata nasional.

Temuan ini bermula dari laporan pembakaran basecamp tambang emas yang dihuni oleh sejumlah orang berkewarganegaraan China sejak Agustus 2024.

Dari hasil penelusuran, KPK menemukan bahwa tambang tersebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas setiap harinya, angka yang mengejutkan untuk operasi yang tidak resmi.

“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas 1 hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangan yang diterima Kamis (23/10/2025).

Meski demikian, KPK belum bisa memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tambang emas ilegal tersebut.

Lembaga ini masih fokus mendorong penegakan aturan terkait kehutanan dan lingkungan hidup agar aktivitas serupa tidak terus merugikan negara dan merusak ekosistem setempat.

KPK bahkan menemukan sejumlah pekerja di lokasi tambang ilegal itu tidak bisa berbahasa Indonesia, menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan operasi tambang tersebut.

Ironisnya, di kawasan tersebut sempat beredar anggapan bahwa aktivitas itu hanyalah bagian dari “pertambangan rakyat”, istilah yang biasanya merujuk pada usaha kecil milik warga setempat untuk mencari nafkah.

“Kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya? Jadi enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” kata Dian.

Temuan ini membuka tabir baru tentang potensi pelanggaran hukum dan eksploitasi sumber daya alam di daerah strategis wisata nasional.

Kini publik menantikan langkah lanjut KPK bersama aparat terkait untuk menuntaskan misteri tambang emas ilegal di balik keindahan Mandalika.

Sebagai informasi saja, kerugian ekonomi dari keberadaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika sangat besar dan berdampak berlapis, baik bagi negara dan masyarakat lokal.

Negara kehilangan potensi pendapatan pajak dan royalti dari aktivitas penambangan yang tidak tercatat secara resmi.

Jika tambang ilegal tersebut mampu menghasilkan 3 kilogram emas per hari, maka dalam sebulan produksinya bisa mencapai sekitar 90 kilogram emas.

Dengan harga emas saat ini sekitar Rp2,3 juta per gram, nilai produksi bulanan tambang ilegal itu bisa menembus Rp207 miliar.

Seluruh nilai fantastis tersebut menguap tanpa tercatat dalam kas negara tanpa pajak, tanpa royalti, tanpa kontribusi resmi.

Akibatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang seharusnya menjadi pemasukan penting justru hilang begitu saja, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, dampak ekonomi terhadap masyarakat lokal juga signifikan. Tambang ilegal sering kali dikelola oleh pihak luar tanpa melibatkan warga sekitar secara resmi.

Akibatnya, masyarakat setempat tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak, seperti lapangan kerja formal, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), atau pengembangan infrastruktur.

Singkatnya, tambang emas ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menggerus fondasi ekonomi berkelanjutan yang sedang dibangun pemerintah dikawasan tesebut.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.