Lambatnya Proses Pembentukan Komite Kepolisian Tergantung Presiden Prabowo Subianto

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta, CINEWS.ID  –  Lambatnya pembentukan Komite Reformasi Polri yang tak kunjung terbentuk sejak dua bulan tuntutan digaungkan jadi sorotan hangat publik. Publik pun banyak berharap pembentukan Komite Reformasi Kepolisian steril dari campur tangan politik dalam penegakan hukum di Indonesia. Termasuk sarana bagi-bagi ‘kue’ untuk meredam konflik, dan pembenahan terhadap Polri seyogyanya bisa dilakukan tanpa membuat lembaga ataupun institusi baru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (MenkokumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, lambatnya proses tersebut pembentukan komite tersebut karena keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril pun mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi terbaru untuk menindaklanjuti soal pembentukan Komite Reformasi Polri.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril dalam siaran pers, Senin (20/10/2025).

“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” tambahnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah reformasi kepolisian masih menunggu restu langsung dari kepala negara.

Menurut Yusril, wacana pembentukan Komite Reformasi Polri memang wajar menimbulkan banyak perbincangan.

Ia mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ide dan masukan.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik,” ucapnya.

Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ujar Yusril. Dengan demikian, proses reformasi Polri akan tetap berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

Yusril juga menjelaskan bahwa struktur dan kewenangan Polri merupakan wewenang konstitusional Presiden bersama DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa inisiatif perubahan bisa datang dari Presiden maupun DPR.

Sebelumnya, Yusril sempat menyebut bahwa pembentukan Komite Reformasi Polri akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2025.

Namun hingga 20 Oktober, pengumuman resmi belum juga disampaikan. Ia bahkan mengungkapkan sejumlah nama yang digadang-gadang masuk dalam komite, seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.

Yusril memastikan, komite ini tidak akan tumpang tindih dengan Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri, melainkan akan saling melengkapi.

“Jadi jangan khawatir ada tabrakan, ini pasti akan bekerja saling bantu-membantu begitu,” ujarnya.

Ia menegaskan, komite ini akan melakukan kajian menyeluruh terhadap UU Kepolisian agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan zaman.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.