OJK Sebut Kerugian Modus Penipuan Capai Rp7 Triliun, Berikut Lima Provinsi Dengan Laporan Terbanyak

Jakarta, CINEWS.ID – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kemudahan akses informasi, ancaman penipuan atau scam justru semakin mengintai masyarakat. Modus kejahatan kini kian variatif dan canggih.

Para pelaku tak lagi mengandalkan tipu muslihat konvensional, melainkan sudah lihai memanfaatkan teknologi, media sosial, hingga platform keuangan digital untuk menjerat calon korban. Dunia maya yang semula menjadi ruang produktif dan efisien, kini juga menjadi ladang empuk bagi para penipu digital yang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan keberhasilan otoritas dalam menggagalkan sejumlah upaya penipuan tersebut.

Ia menyebut bahwa OJK bersama lembaga terkait berhasil menyelamatkan uang masyarakat dari jerat scam dengan nilai hingga 2 persen dari total Rp7 triliun.

 

“Persentasenya mungkin sekitar dua persen,” kata Friderica dalam keterangan yang diterima Senin (20/10/2025).

 

Data dari Indonesian Anti-Scam Center (IASC) pun menguatkan betapa seriusnya ancaman ini. Dalam periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, tercatat sebanyak 299.237 laporan penipuan diterima, dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.

Dari angka tersebut, sebanyak 94.344 rekening telah diblokir dan 487.378 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Menariknya, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp376,8 miliar.

Adapun, Lima Provinsi dengan Laporan Penipuan Tertinggi sebagai berikut:

  • Jawa Barat – 61.857 laporan
  • DKI Jakarta – 48.165 laporan
  • Jawa Timur – 40.454 laporan
  • Jawa Tengah – 32.492 laporan
  • Banten – 20.619 laporan
  • Jenis Penipuan dan Total Kerugian (Nov 2024 – Okt 2025):
  • Penipuan transaksi belanja online Rp988 miliar
  • Penipuan mengaku pihak lain (fake call) – Rp1,31 triliun
  • Penipuan investasi – Rp1,09 triliun
  • Penipuan penawaran kerja – Rp656 miliar
  • Penipuan mendapatkan hadiah – Rp189,91 miliar
  • Penipuan melalui media sosial – Rp491,13 miliar
  • Phising (upaya mencuri informasi pribadi) – Rp507,53 miliar
  • Social engineering (manipulasi psikologis) – Rp361,26 miliar
  • Pinjaman online fiktif – Rp40,61 miliar
  • Penipuan melalui APK via WhatsApp – Rp134 miliar

Upaya pemberantasan penipuan digital pun kini benar-benar digencarkan oleh OJK.

“Kita benar-benar menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius untuk kemudian berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center,” katanya.

Tak berhenti di situ, OJK juga telah melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus penipuan yang merugikan masyarakat.

OJK juga menggencarkan kolaborasi lintas sektor melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama), mulai dari aparat penegak hukum seperti Polri hingga penguatan sistem yang mengintegrasikan antara perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi, mengingat para scammer kerap memanfaatkan rekening bank dan sambungan telepon sebagai sarana aksinya.

“Orang tidak harus melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian. (Karena) Sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” lanjutnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.