Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Kemensos Melakukan Pembaharuan Data Penerima Bansos di DTKS

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaharuan data penerima bansos di DTKS. Hal ini tentu akan berdampak secara langsung pada para penerima manfaat, pasalnya amat mungkin data penerima manfaat yang dianggap sudah tak layak mendapat bansos lagi akan dicoret. Atau, kemungkinan lain adalah penerima manfaat yang dianggap tak melakukan pembaharuan data di DTKS maka tidak akan mendapatkan bansos lagi.

Berikut beberapa alasan mengapa pembaharuan data dtks sangat penting:

  • Penyempurnaan Data
    • Perbaruan data DTKS membantu mengurangi kesalahan dalam pencatatan data penerima bansos, sehingga memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan dan berhak menerima bantuan.
  • Penjaminan Kualitas Data
    • Kemensos memperbarui data DTKS untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penyaluran bansos adalah akurat dan up-to-date. Hal ini membantu mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan.
  • Penyempurnaan Proses Pendaftaran
    • Perbaruan data DTKS membantu mengoptimalkan proses pendaftaran untuk menjadi penerima bansos. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendaftar dan memperoleh bantuan sosial yang mereka butuhkan
  • Penjaminan Transparansi
    • Kemensos memperbarui data DTKS untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bansos. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memantau dan memahami bagaimana bansos diberikan dan kepada siapa bansos diberikan
  • Penyempurnaan Mekanisme Pemberian Bansos
    • Perbaruan data DTKS membantu mengoptimalkan mekanisme pemberian bansos, sehingga memastikan bahwa bantuan sosial diberikan secara efektif dan efisien.

Hal ini membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berisi himpunan data penerima bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial dan ditampilkan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation atau yang kita kenal SIKS-NG.

SIKS-NG inilah yang menginformasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apakah mendapatkan bantuan sosial BPNT, PKH, Mitigasi, Sembako dan bantuan sosial lainnya.

Tri Rismaharini menyebut penerimaan bantuan sosial perlu diantisipasi penyimpangannya, hal ini dilakukan agar ada transparansi terkait pengusulan penerima bantuan sosial. Tri Risma juga menjelaskan dalam pembaharuan DTKS melibatkan Satgassus atau Satuan tugas khusus hingga KPK untuk membahas mekanisme ini.

Pembaruan yang dimaksud yaitu terkait usulan data penerima bantuan sosial dapat dilakukan dalam satu kali dalam sebulan serta mekanisme melalui musyawarah kelurahan dan desa. Bukan tanpa alasan, karena pembaruan data penerima yang sebelumnya yaitu enam bulan sekali dianggap terlalu lama.

Menteri Sosial juga menyebut mekanisme pengusulannya akan diatur lebih transparan karena berkaitan dengan punyusul data penerima bantuan.

Perlu diketahui juga, data di DTKS memuat sekitar 40% yang merupakan penerima bantuan dengan status ekonomi dan kesejahteraan sosial terendah.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pembaruan penerima bantuan DTKS meliputi perubahan periode pembaruan dari 6 bulan sekali menjadi 1 bulan sekali, mekanisme pengusulan penerima bantuan lebih transparan melibatkan satgassus dan KPK.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *