Daerah  

UNILA Berkomitmen Untuk Mewujudkan Lingkungan Kampus Yang Bersih Dari Pungli dan Gratifikasi

Lampung, CINEWS.ID – Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Prof. Suripto Dwi Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kampus yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Menurutnya, seluruh civitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan hingga mahasiswa, dilarang keras melakukan atau terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Larangan ini mencakup seluruh kegiatan akademik seperti proses belajar mengajar, bimbingan tugas akhir, seminar proposal, seminar hasil, hingga ujian tugas akhir. Termasuk pula dalam urusan administrasi seperti pengajuan kenaikan pangkat atau jabatan,” kata Prof. Suripto, Jumat (10/10/2025).

Suripto juga menegaskan, tenaga kependidikan di semua unit kerja dilarang menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, makanan, atau parsel dalam memberikan layanan kepada mahasiswa.

Suripto menyatakan, bahwa seluruh layanan resmi yang telah diizinkan oleh Rektor maupun Kementerian, seperti legalisasi ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat akreditasi program studi, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Jika ada pihak yang merasa terbebani pungutan liar atau gratifikasi di lingkungan Unila, kami mendorong untuk segera melapor kepada Ketua Tim Zona Integritas Universitas Lampung, Saring Suhendro melalui nomor 0812-7925-667. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

Langkah ini, kata Prof. Suripto, merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas institusi dan menciptakan tata kelola pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berkeadilan. 


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.