Jakarta, CINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana kasus korupsi kuota haji mencapai hampir Rp100 miliar. Jumlah fantastis ini berasal dari sejumlah asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam praktik curang pengelolaan kuota ibadah haji tahun 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengembalian dana dilakukan seiring proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Fakta ini sekaligus menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya,” kata Setyo kepada wartawan, dikutip, Senin (6/10/2025).
Meski demikian, Setyo enggan merinci pihak mana saja yang telah mengembalikan uang tersebut.
Beberapa biro travel yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut telah menyerahkan kembali dana yang diduga tidak sah tersebut.
Selain pengembalian dana, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Beberapa biro travel yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut telah menyerahkan kembali dana yang diduga tidak sah tersebut.
Selain pengembalian dana, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu serta membuka peluang untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.
Pengusutan kasus juga diperkuat dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Tim KPK menyasar rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya keras menuntaskan dugaan korupsi kuota haji yang telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Publik kini menunggu langkah lanjutan, termasuk siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana pengembalian dana ini dapat menutup kerugian negara secara lebih signifikan.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.