Daerah  

Kejati Lampung Bakal Periksa Kembali Mantan Bupati Pesawaran Terkait Korupsi SPAM Tahun 2022 Senilai Rp Miliar

Lampung, CINEWS.ID – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.

Bupati dua periode itu diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengisyaratkan penyidik akan menjadwalkan kembali memeriksa Dendi Ramadhona.

“Belum terjadwal, lihat minggu depan, Insya Allah,” kata Armen Wijaya, Jumat (3/10).

Kemudian ketika ditanya soal hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran yang dilakukan oleh penyidiknya pada, Rabu (24/9) hingga Kamis (25/9) dinihari, dia belum mau berkomentar banyak. “Tim masih bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri mangkir dari diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dengan alasan sakit, Kamis (2/9).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa Kadis PUPR Pesawaran tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidiknya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.

“Gak datang, alasan sakit makasih, ” kata Armen Wijaya melalui pesan whatsApp, Kamis (2/10).

Selain Kadis PUPR Pesawaran, penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap kepada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Pesawaran, Yosa Rizal namun yang bersangkutan enggk diwawancarai langsung berbegas menuju ruagan pemeriksaan Pidsus.

Sebelumnya, Rabu (1/10) mantan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rulsi diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (30/9).

Firman Rusli tidak di Kejati Lampung, Selasa (30/9) sekitar pukul 10.03 WIB. Selain Firman Rusli terlihat juga mantan sekretasi Perkam, Erdi Sidharta.

Keduanya diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.

“Iya ini saksi, tindak lanjut SPAM kemarin. Enggak tahu apa nanti yang mau ditanyakan penyidik, ” kata Firman Rusli sembari berjalan menuju ruang Pidsus, Selasa (30/9).

Untuk diketahui proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.

Proyek tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat di empat desa sebagai penerima manfaat namun faktanya sudah PHO tetapi warga tidak dapat menikmati hasilnya


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.