Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara dan Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Hal ini dilakukan karena masalah penyediaan data.
Menurut pernyataan pihak Komdigi, TDPSE diblokir karena TikTok tidak memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai undang-undang yang berlaku. TikTok hanya memberikan sebagian data TikTok Live selama periode unjuk rasa di tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025.
Awalnya, TikTok diberikan batas waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data Live secara lengkap. Namun, melalui surat resmi di tanggal yang sama, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut karena kebijakan dan prosedur internal.
Data yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi berupa jumlah dan nilai pemberian gift. Sejumlah data ini diminta karena muncul dugaan adanya monetisasi Live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
“Perhatian utama adalah indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk monetisasi ilegal, termasuk dugaan perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dikutip, Sabtu (4/10/2025).
Alexander menyatakan seluruh PSE harus memberikan Sistem Elektronik dan Data Elektronik mereka kepada Kementerian. Kebijakan ini tercatat dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dengan tidak dipenuhinya aturan ini, Komdigi pun mengambil tindakan tegas. Meski diblokir, Alexander menjelaskan pembekuan ini hanya berdampak pada sistem administratif saja. Selama pembekuan ini, TikTok tetap dapat diakses.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander.
Alexander pun menjelaskan TikTok berkomunikasi secara aktif setelah pembekuan PSE terdaftar dilakukan. Ia pun menjamin pencabutan status non-aktif jika TikTok telah memenuhi permintaan pihaknya.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ucap Alexander.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.