Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah Hendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di perusahaan pelat merah sektor energi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lain pada April 2025, yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-Agustus 2019 serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024.
Keduanya diduga berperan penting dalam merancang skema kerja sama yang merugikan keuangan negara.
Konstruksi kasus bermula pada tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur itu membutuhkan pendanaan sehingga muncul rencana kerja sama dengan PGN.
Melalui pendekatan yang dilakukan oleh Arso Sadewo, PT IAE berupaya memuluskan kesepakatan jual beli gas bumi dengan opsi pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.
Selanjutnya, Hendi bersama seorang pengusaha bernama Yugi Prayanto bertemu Arso Sadewo untuk membicarakan pengondisian persetujuan kerja sama tersebut.
Pertemuan lanjutan juga dilakukan oleh Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya guna menyepakati teknis kerja sama PGN dengan PT IAE.
“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Asep.
” Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10.000 dolar AS kepada saudara YG [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, terlebih yang melibatkan pejabat di perusahaan strategis negara seperti PGN.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.