KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Kuota Petugas Saat Pelaksanaan Ibadah haji Tahun 2024.

Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Menurut Budi, temuan didapat saat penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Para saksi yang diperiksa itu adalah Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri; M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh); Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro; dan Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

Sebenarnya ada saksi lain yang akan diperiksa tapi tak hadir. Mereka adalah Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU).

Budi lebih lanjut mengatakan ada permintaan keterangan lain yang dilakukan penyidik. Di antaranya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

Ke depan, KPK mengingatkan pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi kuota haji kooperatif. Budi bilang pihaknya tak ragu melakukan upaya paksa terhadap siapapun yang tak memenuhi kewajibannya di muka hukum.

“Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.