Ditjen Hubud Mendukung Rencana Pembangunan Bandar Udara Bali Utara

Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara. Meski begitu, seluruh tahapan pembangunan wajib ditempuh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Hal itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan peraturan perundangan,” kata Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ditjen Hubud telah menghitung kebutuhan lahan pembangunan bandara secara teknis. Hasil perhitungan tersebut harus disesuaikan dengan kepastian penetapan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Pemerintah Provinsi Bali. Lukman menegaskan, dukungan penuh pemerintah tidak terlepas dari pentingnya memastikan pemenuhan semua syarat agar pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Ia juga menyinggung Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 terkait pembatalan usulan lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan usulan baru di Desa Sumberklampok. Menurut Lukman, surat tersebut harus menjadi salah satu dasar pertimbangan pihak-pihak yang hendak membangun bandara.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, wajib menjamin lahan yang digunakan tidak dalam sengketa maupun dijadikan jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat harus diselesaikan menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi.

“Penyelesaian ini penting agar pembangunan dapat berlangsung tertib dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Terkait usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman menekankan bahwa mekanisme penggunaannya hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan. Jika lokasi berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diwajibkan mencabut usulan lama dan mengajukan kembali lokasi baru dengan dokumen lengkap sesuai aturan.

Lebih lanjut, pembangunan Bandara Bali Utara harus melalui Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pengajuan penetapan lokasi diajukan oleh pemrakarsa yang dapat berupa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun Badan Hukum Indonesia.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud menegaskan tanggung jawabnya untuk memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan sesuai regulasi nasional dan standar internasional dengan prinsip 3S + 1C (safety, security, services, compliance).

“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Dengan langkah yang hati-hati dan sesuai prosedur, Kemenhub berharap pembangunan Bandara Bali Utara dapat memberi manfaat nyata, baik bagi masyarakat Bali maupun Indonesia secara keseluruhan. Kehadiran bandara kedua di Bali ini dipandang bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi juga penopang utama kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.

Melansir berita ANTARA, PT BIBU Panji Sakti menyebutkan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara, yang akan dibangun di kawasan Kubutambahan, Buleleng, berlandaskan pada kearifan lokal Bali yakni Tri Hita Karana.

CEO BIBU Panji Sakti Erwanto Sad Adiatmoko di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan bandara ini dirancang Alien Design Consultant (Alien DC), sebuah perusahaan konsultan desain yang dipimpin Hardyanthony Wiratama.

Dia menjelaskan desain bandara mengusung filosofi Tri Hita Karana sebuah kearifan lokal Bali yang menekankan harmoni antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam.

Ia ingin bandara ini bukan hanya menjadi gerbang modern dunia ke Bali, tetapi juga sebuah ruang yang hidup dan bernafas dengan kearifan lokal.

“Filosofi Tri Hita Karana kami terjemahkan ke dalam tata ruang, penggunaan material, serta integrasi dengan lanskap alam Bali Utara. Dengan begitu, setiap penumpang yang tiba atau berangkat akan langsung merasakan roh Bali,” kata dia.

Erwanto menjelaskan bandara ini menghadirkan konsep modern, futuristik, dan berteknologi tinggi, namun tetap berpijak pada identitas Bali.

Terminal dirancang ramah lingkungan dengan sistem energi terbarukan, ventilasi alami, serta integrasi hijau yang menonjolkan harmoni dengan lanskap pegunungan dan laut Buleleng.

Bandara ini diproyeksikan mampu menampung lebih dari 20 juta penumpang per tahun, sekaligus menjadi pusat konektivitas internasional yang mendukung pariwisata, perdagangan, hingga ketahanan pangan nasional.

Sebagai perancang, Alien DC sudah memiliki rekam jejak yang panjang dan kuat di dalam dan luar negeri.

Perusahaan ini dikenal menggarap berbagai proyek ikonik, mulai dari gedung perkantoran hijau, pusat transportasi modern, hingga kompleks pariwisata yang berbasis keberlanjutan.

Erwanto membeberkan bandara ini diproyeksikan memiliki dua landasan pacu internasional sepanjang 3.600 meter, yang mampu melayani pesawat berbadan lebar seperti Airbus A380 atau Boeing 777.

Terminal penumpang utama akan menempati area seluas lebih dari 200.000 meter persegi, dengan kapasitas awal 20 juta penumpang per tahun, yang dapat ditingkatkan hingga 50 juta penumpang dalam tahap pengembangan berikutnya.

Selain itu, bandara juga akan dilengkapi terminal kargo modern dengan kapasitas 250.000 ton per tahun, mendukung logistik dan rantai pasok nasional.

Dari sisi ekonomi, kata Erwanto, pembangunan bandara ini diperkirakan menyerap lebih dari 200.000 tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.

“Dampaknya tidak hanya meningkatkan pariwisata di Bali Utara, tetapi juga memperkuat akses pasar bagi produk lokal, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan membuka peluang investasi baru di sektor perhotelan, transportasi, hingga ekonomi kreatif,” katanya.

Bandara menjadi salah satu proyek strategis dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (RPJMN) yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, kemudian menjadi Perpres No. 12/2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.

Perpres itu merupakan tindak lanjut Presiden Prabowo yang sebelumnya pada 3 November 2024 lalu di Sanur, Bali, berkomitmen membangun North Bali International Airport.

“Kita harus bekerja keras. Kita harus berani berfikir yang besar. Berani berfikir yang orang lain bilang tidak mungkin, kita akan buktikan mungkin,” kata Presiden Prabowo ketika itu.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.