Jakarta, CINEWS.ID – Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya. Langkah tegas itu di ambil setelah menuai banyak kritik dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising “Tot Tot Wuk Wuk” maupun strobo yang kerap digunakan di luar keperluan mendesak.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan, keputusan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi dan penyusunan aturan baru agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Bedanya, proses pengawalan dilakukan tanpa mengandalkan sirine atau rotator, melainkan dengan manajemen lalu lintas yang lebih humanis.
Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tertib di jalan, tanpa mengurangi keamanan pejabat yang mendapatkan pengawalan resmi dari kepolisian.
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga angkat bicara. Ia menegaskan agar seluruh pejabat negara tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo secara semena-mena.
Bedanya, proses pengawalan dilakukan tanpa mengandalkan sirine atau rotator, melainkan dengan manajemen lalu lintas yang lebih humanis.
Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tertib di jalan, tanpa mengurangi keamanan pejabat yang mendapatkan pengawalan resmi dari kepolisian.
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga angkat bicara. Ia menegaskan agar seluruh pejabat negara tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo secara semena-mena.
Menurutnya, aturan tentang pemakaian fasilitas tersebut sudah diatur melalui surat edaran, dan yang terpenting adalah menjaga kepatutan serta menghormati hak pengguna jalan lain.
“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo juga mengingatkan bahwa penggunaan sirine hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya keadaan darurat yang memang membutuhkan prioritas di jalan.
Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalaupun lampu merah juga berhenti,” ujarnya.
Langkah pembekuan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki aturan, sehingga penggunaan sirine dan rotator lebih tertib, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Dengan begitu, kepentingan pengawalan tetap berjalan, namun hak masyarakat pengguna jalan tetap dihargai.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.