Daerah  

Ada Sejumlah Hal yang Disesuaikan Dengan UU DKJ Dalam Aturan Main Pilgub Jakarta 2024

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan aturan main Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 masih menggunakan aturan sebelumnya. Namun, ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta.

“Mengacu pada Undang-undang yang berlaku (UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI) dan UU DKJ juga mengatur tentang hal yang sama,” kata Idham, Jumat (10/5/2024).

Ia menjelaskan Pasal 10 Ayat 1-3 UU DKJ dan UU Nomor 29 tahun 2007 ada kesamaan soal penentuan gubernur dan wakil gubernur. Pasangan yang menang adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

KPU telah membuka pengumpulan formulir dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan atau nonpartai politik. Syarat untuk lolos yaitu minimal mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, atau setara 618.968 KTP warga Jakarta yang tersebar paling sedikit empat kota atau kabupaten di Jakarta.

Ada beberapa nama yang belakangan muncul dan diprediksi akan bertanding dalam Pilgub Jakarta. Antara lain, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemudian, sejumlah petinggi PKS seperti Mardani Ali Sera, Ahmad Syaikhu, hingga Sohibul Iman. Golkar memiliki tiga nama yang disiapkan untuk Pilgub DKI, dua di antaranya yaitu Wakil Ketua Umum Golkar Ridwan Kamil dan Erwin Aksa. Satu sosok lainnya yakni Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar.

Nama tokoh lainnya yang berpeluang maju di Pilgub DKI 2024 yakni legislator NasDem Ahmad Sahroni, Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati, serta Budisatrio Djiwandono, dan Rany Maulani. Pilgub Jakarta diprediksi menghadirkan ‘perang bintang’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights