Hukum  

Hilman Latief Diduga Menerima Aliran Uang Terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Hilman Latief.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief sebagai saksi pada, Kamis 18 September 2025.

Dalam pemeriksaan itu, Hilman Latief diduga menerima aliran uang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan penerimaan duit itulah yang dikonfirmasi pada Hilman yang diperiksa selama 11 jam lebih sebagai saksi.

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat (19/9/2025).

Asep mengatakan Hilman memegang jabatan sentral dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Sehingga, sejumlah hal turut didalami seperti terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani saat Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat hingga regulasi.

Adapun surat itu diduga menjadi awal masalah korupsi kuota haji. Karena, di dalamnya mengatur soal pembagian 50 persen kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi disalurkan untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji khusus.

“Jadi, dua-duanya. Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” ucap Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sementara itu, Hilman mengaku ditanya soal regulasi pelaksanaan haji saat diperiksa selama 11,5 jam. Dia dimintai keterangan sejak pukul 10.22 WIB hingga pukul 21.55 WIB.

“Periksa, pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman kepada wartawan di lokasi, Kamis malam, 18 September.

Hilman tak mau menjawab lebih lanjut soal pemeriksaannya. Tapi, dia sempat membantah adanya pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Enggak ada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.