Hukum  

Pimpinan TNI AD Tidak Pernah Mentolerir dan Melindungi Prajuritnya yang Melanggar Hukum

Jakarta, CINEWS.ID – Dinas Penerangan Angkatan Darat (DISPENAD) buka suara terkait dengan adanya dua oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam rangkaian kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Mohamad Ilham Pradipta.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI Brigjen TNI Wahyu Yudhayana  menegaskan, bahwa pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir, melindungi dan menutupi prajuritnya yang melanggar hukum.

“Seperti yang sudah disampaikan Danpomdam, kedua anggota tersebut statusnya sedang ada permasalahan, dicari karena meninggalkan satuan,” kata Kadispenad usai olahraga bersama di Markas Besar TNI AD, Kamis (18/9/2025).

“Saat dia melaksanakan perbuatannya, tentu tidak dalam kontrol, pengendalian dari satuan, itu secara personal,” jelas Brigjen TNI Wahyu.

Kadispenad mengatakan, peristiwa ini menjadi evaluasi bagi TNI AD, bahwa setiap prajurit harus bisa mengendalikan dirinya dari pengaruh lingkungan.

“Seperti disampaikan di rilis, keterlibatan karena dia diajak, ditawari dengan suatu kondisi tertentu, itu yang menjadi bahan evaluasi kepada jajaran TNI AD. Saat melaksanakan aktivitas kegiatan di lingkungan, harus betul-betul bisa memililki pengendalian diri yang baik,” jelas Kadispenad.

“Bisa memilah mana yang positif, mana yang berisiko baik bagi personal maupun satuan, itu yang terus kita ingatkan,” lanjutnya.

“TNI AD tidak pernah melindungi, mentolerir kegiatan seperti itu. Semua jajaran kita perlihatan, Ini risiko seperti ini, proses hukum yang harus dijalani sepeti ini, setiap prajurit harus bisa melihat itu. Nantinya itu menjadi contoh, berarti saya tidak boleh mengikuti itu,” tandas Abituren Akmil 1998 ini.

Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dan Polda Metro Jaya dalam keterangan pers pada, Selasa 16 September 2025 mengungkapkan, Serka N dan Kopda F yang berdinas di Kopassus terlibat dalam rangkaian kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta. Mereka Serka N dan Kopda F yang berdinas di Kopassus.

“Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan, mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus kepada wartawan.pada, Selasa (16/9/2025).

“Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin,” ucapnya.

Dalam rangkaian kasus ini, Serka N berperan sebagai perantara antara tersangka JP yang merupakan salah satu otak penculikan dengan Kopda FH.

Perantara yang dimaksud yakni menawarkan pekerjaan kepada Kopda FH tentunya dengan imbalan sejumlah uang.

“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” jelas Danpomdam Jaya.

Tapi, tak disampaikan secara rinci mengenai ada tidaknya upah atau uang yang diterima oleh Kopda FH.

Saat ini, kedua prajurit itu telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya.

Kadispenad memastikan keduanya ditahan di Pomdam Jaya yang memiliki salah satu instalasi militer yang baik. Proses pemeriksaan juga masih berjalan.

“Sekarang pemeriksaan masih berlanjut. Setelah diperiksa sebagai terduga, cukup bukti, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berlanjut pemeriksaan sebagi tersangka,” jelas Kadispenad.

“Status keduanya saat melakukan pelanggaran adalah Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), bukan desersi),” tandasnya.

Ditambahkan olehnya, sikap pimpinan TNI AD jelas, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI AD tidak pernah melindungi, tidak akan menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai ketentuan berlaku, kegiatan ilegal dan sejenisnya,” tegas Kadispenad.