Daerah  

Kejati Lampung Periksa Mantan PJ Gubernur Lampung Samsudin Terkait Kasus PT LEB

Lampung, CINEWS.ID – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin pada, Jumat (19/9/2025). Pemeriksaan terhadap Samsudin dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

“Infonya iya, masalah PI PT LEB,” kata Ricky, Jumat (19/9).

Samsudin yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut diketahui sudah berada di Kejati Lampung sejak pagi.

“Iya, itu pak Samsudin Mantan PJ Gubernur Lampung diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Ada pun penyidikan Kejati Lampung terhadap Samsudin terkait kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita senjumlah uang dan aset senilai Rp38,5 miliar lebih pada Rabu, 3 September 2025.

Kejati juga telah memeriksa Arinal Djunaidi pada Kamis, 4 September 2025 siang hingga Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 01.10.

Padahal, selama kasus ini ditangani Kejati Lampung, setidaknya sudah dua kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, pihak Kejati, hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000 yang diterima PT LEB.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud), Seno Aji kembali meminta dan mendesak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo untuk sesegera mungkin menetapkan para tersangka.

“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati melalui Asisten Tndak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya segera menetapkan para tersangka,” ucapnya melalui rilis, Jumat, 5 September 2025 pagi.

Seno menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana PI 10% pada BUMD PT. Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya PT. LEB, berjalan lamban. Padahal, sebelumnya Kejati Lampung juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 876.433.589,- dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp1,3 miliar.

“Jadi, sebelumnya total sudah mengamankan Rp2.176.433.589,- pada tahun 2024,” kata Seno.

Seno meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Kemudian, segera mengumumkan para tersangkanya