Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan kakak- beradik dua petinggi PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Penetapan itu menambah panjang daftar perkara hukum yang melibatkan keduanya. Dimana sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit yang bersumber dari bank milik negara.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada, Jumat (12/9/2025).
Dalam kasus korupsi penyalahgunaan dan kredit, penyidik menduga, alih-alih digunakan sebagai modal kerja, dana pencairan kredit tersebut justru dipakai untuk menutupi utang dan membeli sejumlah aset pribadi.Â
Saat praktik itu berlangsung, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk, sehingga dianggap memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, nama Iwan Kurniawan juga ikut terseret dalam kasus yang sama. Kala itu, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama perusahaan.Â
Berdasarkan hasil penyelidikan, Iwan Kurniawan diduga menandatangani sejumlah dokumen penting terkait permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank daerah pada 2019.Â
Tindakannya berlanjut pada 2020, ketika ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan bank lain, meski disebut mengetahui bahwa dana tersebut tidak akan digunakan sesuai tujuan awal.
Kejagung menyebut, praktik penyalahgunaan kredit yang melibatkan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.Â
Hingga kini, setidaknya ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara ini.Â
Perhitungan sementara menunjukkan bahwa total kerugian yang ditanggung negara akibat korupsi kredit Sritex mencapai Rp 1,08 triliun.Â
Jumlah ini menjadi salah satu skandal keuangan besar yang menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran kredit di sektor perbankan.
Kasus yang menjerat para petinggi Sritex ini tidak hanya menimbulkan dampak hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi reputasi perusahaan di pasar.Â
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejagung dalam menuntaskan proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Dengan tambahan pasal TPPU, aparat penegak hukum berharap dapat membongkar lebih luas aliran dana hasil korupsi yang selama ini ditutupi dengan berbagai transaksi keuangan
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.