Makassar, CINEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagai institusi. Hal itu menanggapi rencana TNI yang sempat mempertimbangkan langkah hukum terhadap Founder Malaka Project, Ferry Irwandi.
Menurut Yusril, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh korban secara pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dua kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jawaban Polri sudah betul, yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan Pasal 27A UU ITE junto Pasal 310 KUHP adalah delik aduan. Jadi hanya bisa ditindak kalau korbannya mengadu,” kata Yusril dalam keterangan di Mapolrestabes Makassar pada, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban yang berhak mengadukan adalah individu, bukan lembaga. “TNI tidak bisa menanggap dirinya sebagai korban pencemaran nama baik, terus melapor. Hanya orang yang bisa, bukan institusi. Jadi saya pikir masalah ini sudah selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengedepankan langkah hukum terkait temuan tersebut,” kata Brigjen Juinta, Senin lalu.
Wakil Direktur Siber (Wadirresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan yang disampaikan berkaitan dengan pencemaran nama baik, namun menegaskan institusi tidak bisa melaporkannya.
“Menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Dengan pernyataan Menko Kumham Imipas ini, rencana TNI untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Founder Malaka Project tampaknya tidak dapat dilanjutkan secara institusional.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.