Jakarta, CINEWS.ID – Viral tanggul laut sepanjang 2–3 kilometer Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.
Dalam video yang diunggah di laman Instagram @cilincinginfo, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton tersebut karena mengganggu jalur perlintasan dan membuat mereka harus memutar lebih jauh.
“Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” ujar seorang nelayan dalam video, dikutip Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Namun, menurutnya, tanggul beton itu termasuk proyek tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai penahan banjir rob.
“Saya koordinasi dengan pihak terkait ya. Iya (termasuk proyek tanggul laut bersama pemerintah pusat),” kata Hasudungan dalam pernyataannya, di kutip, Rabu (10/9/2025).
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro menegaskan tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), yakni proyek penahan banjir rob yang merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD,” kata Ciko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Sementara, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menambahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pembangunan tanggul tersebut.
“Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut. Mengenai informasi lebih lanjut, mungkin bisa dicek sendiri ke lapangan,” ujar Alfan.