Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Saat ini, penyelidikan tersebut masih dilakukan oleh Komnas HAM.
“Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terkait Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025. Keputusan ini diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” kata Anies, Ahaf (7/9/2025).
Dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat UU Nomor 26 Tahun 2000, Tim Ad-Hoc telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan.
- Pengumpulan bukti: Tim mengumpulkan dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait.
- Pemeriksaan saksi: Hingga saat ini, terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa.
- Koordinasi dengan instansi terkait: Dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.
- Review dokumen: Tim menelaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.
- Rapat koordinasi: Tim rutin melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait serta membahas perkembangan penyelidikan.
- Penyusunan laporan: Hasil penyelidikan disusun dalam bentuk laporan.
“Sebagai tindak lanjut, Tim Penyelidik masih akan melakukan beberapa tahapan, antara lain menelusuri bukti dokumen lain yang relevan terkait pembunuhan Munir dan serangan terhadap HRD, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang telah dikelompokkan dalam sejumlah klaster, melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi berwenang, koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Agung, dan merampungkan laporan hasil penyelidikan. Saat ini, tim masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.