Hukum  

Praktik Jual Beli Kuota Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Rugikan Jemaah yang Antre

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada praktik jual beli kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikerjakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024. Praktik rasuah ini berimbas langsung ke jemaah yang sudah mengantre.

“Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan, di mana kemudian berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2025).

Budi mengatakan ada sejumlah pejabat di Kemenag diduga menjual kuota haji kepada sejumlah biro jasa perjalanan. Modus ini dimaksudkan agar calon jemaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat beribadah tanpa menunggu lama.

“Diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” ujar Budi.

Budi menyebut orang yang menyerobot antrean ini membuat calon jemaah haji lainnya merugi. Sebab, waktu perjalanan mereka jadi tertunda.

“Artinya kan itu juga menghambat para jamaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut (2024),” ucap Budi.

Budi mengatakan ada sejumlah pejabat menerima uang terkait praktik jual beli kuota ini. Sosok yang menerima uang terkait kasus dirahasiakan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.