Hukum  

Usai Sidang Warga Pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua Mengaku Diteror OTK

Jakarta, CINEWS.ID – Proses persidangan warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara masih terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT ini dipimpin Hakim Ketua, Dwika Hendra Kurniawan serta Gugun Surya Gumilang di bantu panitera pengganti (PP) Heri.

Dalam jawabannya, pihak BPN Jakut menganggap gugatan yang diajukan warga Ruko Marinatama sebagai penggugat dianggap telah kedaluwarsa atau melebihi tenggang waktu. Hal itu dijelaskan BPN Jakut dalam jawaban yang ditulis pada Selasa 2 September 2025.

Menurut mereka, para penggugat mengajukan surat keberatan kepada BPN Jakut selaku tergugat di tanggal 28 Mei 2025 yang kemudian dijawab tergugat pada tanggal 28 Juli 2025.

Bunyi yang dituangkan pada pada ayat (1) huruf a terlampaui, maka pembatalan di lakukan mekanisme peradilan.

Pengacara 42 warga ruko MMD, Subali mengatakan bahwa jawaban tergugat sangat sumir. Menurutnya, pada sidang PTUN tidak mengenal eksepsi karena sudah melalui dismissal dan proses sidang persiapan. Artinya PTUN Jakarta berwenang mengadili perkara ini

“Jawaban tergugat sumir, menunjukkan tergugat tidak memahami hukum acara di PTUN,” ujar Subali, Kamis (4/9/2025).

“Bahwa di PTUN tidak mengenal eksepsi, artinya PTUN Jakarta berwenang mengadili perkara ini,” sambungnya.

 

Mirisnya lagi, saat ini para warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua sudah mulai mendapatkan teror dari orang tak dikenal usai sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu pihak BPN Jakut.

 

Terpantau dari CCTV warga, sekitar pukul 01.20 WIB terlihat 2 orang dengan mengenakan switer warna abu-abu dengan penutup kepala dan berpakaian hitam-hitam sedang menyiram pasir di depan ruko mereka.

Diantara pemilik 42 ruko perwakilan warga yang melakukan gugatan di PTUN Jakarta ini mengalami teror yang sama, PY, salah satu warga Marinatama menyampaikan bahwa mereka tidak mengerti apa tujuannya dengan menaburi pasir di setiap pintu ruko-ruko para warga yang ikut menggugat.

“Saya tidak mengerti apa tujuan mereka meneror dengan manaruh pasir di setiap masing-masing pemilik ruko di sini,” katanya kepada media, Jumat (5/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ke PTUN Jakarta ini diawali saat para warga telah membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT WB yang dijanjikan nantinya terbit SHGB.

Namun di tengah bergulirnya waktu, tiba-tiba pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara malah menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kemenhan (saat itu, Departemen Pertahanan dan Keamanan).

Hal tersebut membuat para warga pemilik ruko menjadi khawatir. Padahal, setelah warga menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Sampai saat ini apa yang dijanjikan kepada pemilik ruko ini hanya hiasan semata. Terbukti dari tahun 1997 hingga sekarang sertifikat HGB belum juga terbit.