Hukum  

KPK Dalami Soal Kebijakan Investasi Rp1 Triliun di PT Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal kebijakan investasi sebesar Rp1 triliun yang dilakukan PT Taspen (Persero). Sejumlah saksi telah diminta menjelaskan pengambilan keputusan di perusahaan pelat merah tersebut.

“Kami sedang menelusuri ke arah sana (investasi Rp1 triliun di PT Taspen), iya sedang dilakukan (pendalaman),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan hingga kini, penyidik baru menemukan bukti bahwa hanya ratusan miliar rupiah dari total investasi Rp1 triliun itu bersifat fiktif. Namun, dugaan itu baru temuan awal.

Kerugian sebenarnya kini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu, kebijakan pengadaan investasi Rp1 triliun di perusahaan pelat merah itu kini dicurigai.

“Putusan akhirnya ada pada lembaga yang menghitungnya baik BPK maupun BPKP, bahkan kemudian di audit forensik KPK sendiri, apakah nanti disimpulkan di akhir kerugian (negara) itu total Rp1 triliun itu atau kah mungkin di bawahnya,” ujar Ali.

Pendalaman kebijakan investasi Rp1 triliun itu juga didalami dengan memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, beberapa waktu lalu. Kosasih merupakan tersangka dalam kasus ini.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku direktur investasi merangkap ketua komite investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci bentuk investasi Rp1 triliun yang dilakukan PT Taspen (Persero) atas persetujuan Kosasih. Dirut nonaktif perusahaan pelat merah itu memilih bungkam saat dicecar penyidik usai diperiksa, semalam.

“Tanya ke dalam saja,” kata Kosasih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) malam.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights