Hukum  

Satori dan Heri Gunawan Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Satori selaku legislator DPR dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan yang merupakan legislator Fraksi Partai Gerindra pada Selasa (2/9/2025).

Mereka harusnya diperiksa terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

“Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (3/9/2025).

Budi mengatakan keduanya seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tapi, mereka justru tak hadir karena ada kegiatan lain.

“Ada keperluan lain. Nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya,” tegasnya.

Adapun komisi antirasuah sebenarnya juga menjadwalkan Satori untuk diperiksa pada Senin, 1 September. Namun, dia tak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.