JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak tegas juru parkir (jukir) minimarket yang meminta biaya ke pengunjung. Para jukir liar bakal langsung disidang di lokasi oleh aparat penegak hukum.
Kepala Dishub, Syafrin Liputo mengatakan, aksi jukir liar ini dinilai sudah masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu, Dishub DKI akan bekerja sama dengan pihak terkait.
“Koordinasi tidak hanya dengan Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk sama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat,” ucapnya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Sebagai informasi, rencana penertiban para juru parkir liar yang kerap beroperasi di depan minimarket sempat mendapat penolakan. Para jukir ini enggan ditertibkan lantaran sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan uang untuk hidup sehari-hari.
Meski demikian, Syafrin menegaskan, pihaknya tidak menoleransi kegiatan itu. Menurutnya, kehadiran mereka yang kerap memaksa dan mematok tarif tertentu untuk parkir sudah banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tempat parkir tersebut merupakan fasilitas yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya, sehingga itu gratis. Oleh sebab itu, siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat, itu harus dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, operasi penindakan terhadap juru parkir liar ini bakal mulai digencarkan pekan depan. Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun kejaksaan.
“Saat ini kami masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kami bersama-sama turun ke lapangan,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.