Hukum  

Pendiri Lokataru Foundation Mengungkapkan Kronologi Penangkapan Direktur Eksekutif, Lokataru Foundation Oleh Polda Metro Jaya

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya.

Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Eksekutif, Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya  di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada, Senin (1/9/2025) malam.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, penangkapan bermula saat delapan anggota Polda Metro Jaya tiba di kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci sekitar 22.45 WIB. Delapan anggota itu dipimpin anggota dari Subdit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” kata Haris dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/9/2025).

“Namun, Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” lanjut dia.

Haris menyatakan, Delpedro kemudian meminta untuk didamping kuasa hukum. Sebab, Delpedro tidak memahami pasal yang ditudukan kepadanya. Hal itu dilakukan untuk membela diri dan melindungi martabat kemanusiaannya.

Akan tetapi, kepolisian menyatakan surat tugas yang mereka bawa menginstruksikan untuk menangkap dan menggeledah badan Delpedro. Polisi dengan Deldepro kemudian terlibat perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan.

Aparat polisi lalu menyarankan Delpedro mengganti pakaian sambil berjanji menjelaskan surat penangkapan. Polisi juga berhanji akan memberikan pendampingan hukum kepada Delpedro.

“Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh tiga anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi,” terang Haris.

“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Menurut Haris, kepolisian juga merusak kamera CCTV yang ada di kantor Lokataru Foundation. Perusakan itu berpotensi menghilangkan bukti terkait penangkapan Delpedro yang dilakukan secara memaksa.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.