Sekjen Kemendikdasmen Minta Seluruh Disdik Beri Pembinaan Kepada Siswa Dalam Penyampaian Pendapat

Jakarta, CINEWS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang ingin menyampaikan pendapat.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Sekjen Kemendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Menyampaikan Pendapat itu di jelaskan bahwa, penyampaian pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan serta dibuka ruang dialog dan ruang-ruang pembelajaran yang aman.

“Sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya,” bunyi salinan surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemendikdasmen, Suharti yang di kutip CINEWS, Senin (1/9/2025).

Terdapat lima imbauan Sekjen Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan. Berikut imbauan lengkapnya:

Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai- nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat

Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik

Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Download :

SE Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.