JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengatakan upaya ganti rugi untuk rumah rusak di Cluster Visalia akibat ledakan Gudang Munisi/Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Ciangsana, Kabupaten Bogor, masih perlu waktu.
Menurut Bey, ganti rugi kerusakan rumah di Cluster Visalia, Kota Wisata Cibubur harus melalui mekanisme kesepakatan terlebih dahulu.
“Untuk di Cluster Visalia belum ditangani karena perlu penanganan khusus, serta perlu ada kesepakatan dan mekanisme pelaksanaan perbaikan yang akuntabel, tidak bertentangan dengan aturan Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Bey kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
Rumah-rumah di Cluster Visalia mengalami kerusakan imbas ledakan Gudmurah pada 31 Maret 2024. Sudah sebulan lalu sejak insiden itu, upaya ganti rugi belum juga terealisasi.
Bey mengatakan upaya ganti rugi diutamakan rumah di perkampungan yang terdampak sekitar lokasi ledakan.
“Terkait peristiwa ledakan Gudmurah Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, yang diprioritaskan adalah masyarakat perkampungan yang terdampak, karena dapat langsung dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas),” ujar Bey.
Bey mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman untuk bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan upaya ganti rugi rumah terdampak ledakan Gudmurah.
“Saya sudah perintahkan Sekda Provinsi Jabar untuk segera berkoordinasi dan mencari solusi terbaik untuk menangani dan menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Estimasi renovasi perbaikan rumah yang mengalami kerusakan akibat ledakan Gudmurah disebut sekitar Rp30-40 juta dengan jumlah bervariasi.
Adapun total ada 94 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya mengalami kerusakan terkena imbas ledakan Gudmurah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.