Pembahasan RUU Penyadapan Tak Kunjung Selesai Meski Sudah Masuk Program Legislasi Nasional

JAKARTA, cinews.id – Mekipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 tapi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tak kunjung diselesaikan alasannya masih dalam tahap perumusan.

Padahal, menurut Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, sudah beberapa kali presentasi dan Komisi III memberi saran. Pembahasan berkutat pada seputar kewenangan penyadapan, dasar atau alasan penyadapan, serta tata caranya.

“Kami meminta Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membuat kajian, naskah akademik, dan rumusan draft pasal-pasal,” kata Taufik Basari (Tobas) pada, Selasa (7/5/2024)

Menurut Tobas (panggilan Taufik Basari ) BKD sudah beberapa kali presentasi dan Komisi III memberi saran. Pembahasan berkutat pada seputar kewenangan penyadapan, dasar atau alasan penyadapan, serta tata caranya.

Dalam RUU Penyadapan juga belum ada pembahasan soal pengadaan barang berupa alat penyadapan. Namun bisa saja nanti diusulkan untuk menjadi materi muatan dalam RUU tersebut.

Taufik mengungkapkan Komisi III juga masih membahas RUU lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, serta Narkotika. Sehingga, kendala untuk membahas lebih lanjut hingga mengesahkan RUU Penyadapan adalah antrean RUU lain.

“Di Komisi III belum pernah dibicarakan perihal mana yang akan diprioritaskan,” tuturnya.

Soal prioritas, menurut Taufik, kemungkinan RUU Narkotika akan didahulukan karena sudah ada Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari setiap fraksi. Namun di awal pembahasan, pemerintah menarik draft-nya karena akan menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika, sehingga menjadi RUU Narkotika dan Psikotropika.

“Untuk KUHAPerdata juga sudah pernah dibuka pembahasannya, sudah ada DIM dari fraksi-fraksi, tapi pemerintah belum siap untuk membahas DIM-nya,” kata dia.

Perlu diketahui, saat ini kewenangan penyadapan atau intersepsi hanya dimiliki aparat penegak hukum seperti kepolisian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyadapan juga diatur dalam UU Narkotika, UU Kejaksaan, UU KPK, dan UU Intelijen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights