Palembang, CINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak area tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Penindakan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukannya pemetaan dari udara dan pengamatan langsung dari darat melibatkan kepolisian dan pihak BUMN pertambangan batu barat, PT Bukit Asam.
“Penindakan tambang ilegal ini merupakan implementasi dari arahan Kapolri yang diteruskan kepada seluruh Kapolda jajaran, sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penambangan ilegal di Sumsel,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo di Muara Enim, Sumsel, Kamis (29/8/2025)..
Kepolisian kemudian mendapati 10 unit ekskavator terparkir di kawasan tambang ilegal di area pemetaan. Namun, baru satu unit eksavator berwarna hijau diamankan dari area tambang ilegal di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul.
“Menindaklanjuti Perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri untuk melakukan penindakan tambang ilegal oleh karena itu Kapolri melalui Kabareskrim memerintahkan Kapolda jajaran untuk melakukan penindakan tambang ilegal,” ujarnya.
Selain ekskavator, polisi juga melakukan pengecekan jalur keluar masuk kendaraan angkutan batu bara ilegal di Desa Darmo, Desa Lengi, dan Desa Penyandingan.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diamankan atau dititipkan ke Pt Bukit Asam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ekskavator tersebut telah kami evakuasi untuk dititipkan sementara sebagai barang bukti ke PT Bukit Asam, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Bagus.