Hukum  

Komjak Kunjungi Smelter PT RBT di Bangka yang Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi IUP Timah

BABEL – Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak bersama Tim mendatangi smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) dikawasan industri Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) pada, Selasa(7/5/2024).

Dimana diketahui sebelumnya, smelter PT.RBT pada hari Senin tanggal (22/4/2024) telah dilakukan penyitaan oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) bersama tim pemulihan aset kejaksaan Republik Indonesia terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022..

Kunjungan kerja Komjak di smelter PT.RBT sesuai tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan terkait apa yang telah dilakukan oleh Jampidsus bersama tim pemulihan aset kejaksaan Republik Indonesia, guna pelaporan kepada Jaksa agung.

Hal tersebut dibenarkan oleh kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Mirsyahrizal atas seizin Kajari Bangka Futin Helena Laoli,SH.

“Kita dari Kejari Bangka cuma mendampingi karena smelter PT.RBT berada di kabupaten Bangka tepatnya dikawasan industri Jelitik Sungailiat,”kata Mirsyahrizal kepada media, Selasa (7/5/2024).

Selain mendatangi Smelter PR.RBT, Tim Komjak juga meninjau penambangan timah di air jangkang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights