Daerah  

Warga Pati Kembali Demo, Beramai-Ramai Kirimkan Surat ke KPK Minta Sudewo Ditetapkan Jadi Tersangka

Pati, CINEWS.ID – Warga Pati, Jawa Tengah (Jateng) kembali melakukan aksi demonstrasi pada Senin 25 Agustus 2025, menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya.

Pada demo kali ini, warga beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK agar segera memeriksa Sudewo yang diduga menerima suap proyek kereta api.

Dari pantauan CINEWS, Sejak pagi, warga mendatangi posko donasi yang berada di dekat Kantor Bupati Pati. Terpampang jelas di posko itu tulisan “Ribuan Masyarakat Pati Kirim Surat Ke KPK RI di Jakarta“.

Di sekitar posko, warga menulis surat yang nantinya akan dikirimkan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang isinya, mendesak dan meminta Ketua KPK untuk segera memeriksa, juga menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bupati Kabupaten Pati Sudewo yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2022-2024.

Dalam lembar surat itu, masing-masing warga menuliskan identitas pribadi mereka dan menandatanganinya.

Dari posko, warga kemudian berjalan bersama-sama menuju Kantor Pos Cabang Pati untuk mengirimkan surat yang mereka pegang.

Sebuah truk kosong yang ditunggangi sejumlah orang turut melintas. Di sisi samping dan depan truk itu terpasang spanduk “KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo” dan “Rakyat Pati Menolak Dipimpin Koruptor“.

Koordinator aksi, Teguh Istianto mengatakan, gerakan warga Pati menulis surat kepada KPK merupakan bentuk aspirasi untuk menolak perilaku pejabat yang buruk—dalam hal ini adalah Bupati Sudewo.

“Kami ingin punya pemimpin yang bersih, kalau ada yang melanggar segera ditindak sebagai efek jera. Jangan sampai [warga Pati] dipimpin oleh orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Teguh Istianto, Senin (25/8/2025).

“Jadi pemimpin harus menjadi teladan,” imbuhnya.

Untuk itu, menurutnya, setiap warga harus menuliskan sendiri identitas diri mereka dan menandatangani surat tersebut. Tidak boleh diwakili.

Hal itu juga sebagai bukti bahwa aspirasi ini murni dari pribadi masing-masing. Bukan ditunggangi oleh organisasi, pejabat, pengusaha, maupun politikus.

Selain mengirimkan surat lewat kantor pos, warga juga berinisiatif untuk menandatangani langsung gedung KPK di Jakarta pada 2-3 September.

Di sana, mereka bakal menyuarakan agar lembaga anti-rasuah itu segera memeriksa Bupati Pati Sudewo.

“Tapi karena kami tidak punya dana dan kami menolak [uang] dari orang-orang yang mau modalin. Makanya kami membuka donasi,” jelas Teguh.

Adapun uang yang dikumpulkan dari hasil donasi tersebut akan dipakai untuk menyewa kendaraan ke Jakarta. Hingga Senin (25/08) siang, duit sumbangan dari warga yang sudah terkumpul mencapai Rp148.625.999.

“Kami masih mencari informasi sewa mobil yang murah. Perkiraan kami, bisa menyewa 10 bus, jadi dapat membawa sekitar 500 orang.”ucap Teguh.

“Donasi akan ditutup H-3 atau H-2. Jadi warga bisa bersama-sama berangkat naik truk ke Jakarta, atau terserah masing-masing.”tambahnya.

Menurut salah seorang warga peserta aksi, Bupati Sudewo sudah tidak layak memimpin Pati karena diduga pernah menerima uang suap kala menjadi anggota DPR.

“Saya takutnya terulang kembali. Makanya saya ingin mendapat pemimpin yang amanah, tidak arogan, dan bisa mengerti kemauan rakyat.” Katanya kepada CINEWS, Senin (25/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memeriksa Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api, pekan lalu. Namun karena Sudewo tidak hadir dengan alasan ada agenda lain, maka KPK akan memanggil lagi Sudewo pada Rabu (27/8/2025).

Sudewo akan dipanggil sebagai saksi. Sebab ketika proyek itu berjalan, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR.

“Ya benar, saudara SDW [Sudewo] merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait update penahanan salah satu tersangkanya, yakni R,” papar Budi Prasetyo di gedung KPK.

“Terkait dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait saudara SDW ini seperti apa.”

Dalam perkara ini, KPK menyebut Sudewo sudah mengembalikan commitment fee itu kepada DJKA Kemenhub.

Meski begitu, KPK menyatakan pengembalian uang itu tidak menghapus pasal pidana sesuai UU Tipikor.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, [uang] itu sudah dikembalikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Berdasarkan pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.” jelas Guntur.