Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memeriksa Bupati Pati Sudewa alias Sudewo pada Rabu 27 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dia sudah menyatakan kesiapannya diperiksa terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025).
Sudewo, sambung Budi, harusnya diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025 kemarin sebagai saksi. Tapi, dia tak hadir karena sudah ada kegiatan lebih dulu.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” jelasnya.
Komisi antirasuah sebelumnya membenarkan Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap DJKA. Tapi, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2025).
Menurut Asep, Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Adapun Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.
Lebih lanjut, KPK menyebut Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. “Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,” tegas Asep yang juga menjadi Direktur Penyidikan KPK.
“Jadi kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan (Sudewo, red) itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya,” imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

