Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana hari ini, 22 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
“Kami meyakini saudari LM akan hadir dan membantu KPK untuk memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Jumat (22/8/2025).
Menurut Budi, keterangan Lisa dianggap membantu komisi antirasuah.
“Sehingga kita bisa efektif melakukan penyidikan perkara ini,” terangnya.
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Budi mengatakan Lisa akan diperiksa untuk mengusut aliran dana non-budgeter yang jadi bancakan para tersangka dalam kasus ini.
Adapun KPK pernah menyebut dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corporate secretary (corsec).
“Kemudian KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di Corsec BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya apa, artinya KPK sedang melakukan follow the money,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) malam.
Budi juga menyatakan KPK tak sembarangan memanggil orang. “Kita akan telusuri konstruksi perkara ini secara utuh. Sehingga kita tidak hanya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka tapi juga KPK concern soal bagaimana kemudian memulihkan keuangan negara ini secara optimal atau asset recovery-nya,” ujar dia.
Adapun Lisa Mariana sempat dikaitkan dengan sosok eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga terseret dalam kasus ini. Selebgram ini mengaku punya anak dengan politikus tersebut walaupun hasil tes DNA yang dilakukan Polri justru menyatakan sebaliknya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
“Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Salah satu yang disita adalah motor Royal Enfield yang ditemukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, penyidik juga menyita mobil Mercedes-Benz 280 SL berkelir biru.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

