Berita  

DPR RI Membantah Mengenai Kabar Kenaikan Gaji Hingga Rp100 Juta

Jakarta, CINEWS.ID – Belakangan di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). beredar informasi mengenai kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan. Meski pun DPR tidak mendapatkan kenaikan gaji pokok, namun bertambahnya sejumlah tunjangan mempengaruhi gaji bersih yang diterima para wakil rakyat per bulannya. 

Sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai ironi karena kenaikan gaji atau tunjangan ini terjadi di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi rakyat Indonesia. Mulai dari naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kenaikan harga bahan pokok. 

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut,  menurutnya, anggota DPR bukan mendapatkan kenaikan gaji, tetapi mendapatkan tambahan fasilitas kompensasi rumah jabatan. Pasalnya, anggota dewan periode 2024-2029 sudah tidak lagi memperoleh fasilitas uang jabatan. 

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga menjelaskan, bahwa gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini masih berada di kisaran angka Rp6,5 juta. Adies mencontohkan tunjangan beras naik menjadi sekitar Rp12 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp10 juta. Lalu, tunjangan bensin naik dari Rp4-5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. 

Satu hari kemudian, Adies justru merevisi pernyataan yang sempat membuat heboh. Menurutnya, tidak ada kenaikan tunjangan setelah dirinya mengecek ke Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membandingkan nilai tunjangan rumah dengan ongkos rumah dinas para legislator. Sahroni mengatakan tunjangan rumah dinas ini lebih murah dibandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas.

DPR juga berdalih kebijakan ini bukanlah kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR. Keputusan ini diambil karena pemerintah bersama DPR telah menyepakati pengembalian kompleks rumah dinas kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis: Ahmad FitriyadiEditor: M. Ibnu Ferry