Hukum  

Wamenaker Terjaring OTT KPK Terkait Pengurusan Sertifikasi K-3

Jakarta, CINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025 malam. Wamenaker diduga memeras perusahaan-perusahaan dalam pengurusan Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan langsung kabar penangkapan tersebut. “Sudah (diamankan di Gedung Merah Putih). Rangkaiannya dari semalam,” ujar Fitroh, Kamis (21/8), saat dikonfirmasi awak media.

Saat ini, Immanuel—yang dikenal publik dengan sapaan Noel— tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap detail jumlah tersangka lain, barang bukti, maupun kronologi lengkap OTT.

Dalam keterangannya, Fitroh menyebut bahwa pemerasan dilakukan terhadap berbagai perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi K-3, sebuah dokumen penting yang menjadi syarat legalisasi keselamatan kerja di lingkungan industri.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K-3,” ujar Fitroh.

Kasus ini menyorot perhatian publik mengingat posisi Noel sebagai pejabat tinggi di kementerian yang bertanggung jawab langsung atas proses sertifikasi tersebut.

Penyelidikan masih terus dikembangkan, dan KPK belum mengumumkan apakah ada keterlibatan pihak internal kementerian atau swasta lainnya.

Mengenal Sertifikasi K-3

Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) adalah dokumen legal yang menandakan bahwa seorang pekerja atau perusahaan telah memenuhi standar keselamatan kerja sesuai regulasi pemerintah.

Sertifikat ini tidak hanya penting secara administratif, tapi juga krusial dalam mencegah kecelakaan kerja dan melindungi kesehatan para pekerja.

Pelatihan dan penerbitan sertifikat K-3 hanya boleh dilakukan oleh lembaga pelatihan resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

Dalam prosesnya, peserta pelatihan akan menjalani kombinasi teori dan praktik yang biasanya berlangsung antara 3 hingga 12 hari, tergantung jenis sertifikasi.

Jika lulus, barulah peserta memperoleh sertifikat dan lisensi resmi. Masa berlaku sertifikat ini umumnya adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang melalui pelatihan ulang.

Namun di balik prosedur ketat itu, muncul celah korupsi. Posisi regulator yang strategis, seperti pejabat kementerian, berpotensi menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.