Kasus Perdata yang Menjerat Hary Tanoesoedibjo Memecahkan Rekor Nasional

Hary Tanoesoedibjo.

Jakarta, CINEWS.ID – Kasus gugatan perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp 119 triliun yang menjerat Hary Tanoesoedibjo memecahkan rekor nasional, sekaligus menempatkannya sejajar dengan daftar gugatan terbesar dunia seperti skandal tembakau, tumpahan minyak BP, hingga krisis opioid di Amerika Serikat.

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjadi sorotan publik. Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dengan tuntutan ganti rugi yang sangat fantastis menjadikannya gugatan perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini melibatkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk (d/h PT Bhakti Investama) sebagai tergugat II, serta Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak tergugat lainnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun CINEWS,, k.asus tersebut bermula dari transaksi pada 1999, di mana CMNP menerima surat berharga berbentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang hingga kini disebut tidak dapat dicairkan.

CMNP menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun, dengan kemungkinan nilai tuntutan terus bertambah hingga pembayaran dilakukan.

Upaya mediasi telah dilakukan, namun gagal, sehingga CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.