Lima Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor Migor Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, CINEWS.ID – Klaster hakim yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pekan depan.

Para tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, dan Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim.

Kemudian, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim dan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.

Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan persidangan perdana bagi Djuyamto dan dua lainnya akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“Adapun pada Kamis dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” ucap Sunoto dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni, Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, bakal menjalani sidang perdana Rabu, 20 Agustus.

Untuk mengadili kasus tersebut, sudah dirujuk struktur majelis hakim, satu di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Effendi yang akan menjadi ketua majelis.

“Susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu Ketua majelis Effendi SH dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra,” kata Sunoto.

Diketahui, klaster hakim tersebut diduga menerima uang suap terkait vonis lepas ekspor minyak goreng (migor). Hakim Agam Syarif Baharudin, Gakim Ali Muhtaro, dan Hakim Djuyamto diduga menerima Rp 22,5 miliar.

Mereka itu diduga bersekongkol dengan tersangka lainnya yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.