Hukum  

Kades Karanganom Purworejo Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Sapi

PURWOREJO – Kepala desa (Kades) Karanganom inisial Gun (52) sudah lama ditetapkan jadi tersangka tindakan penipuan terhadap pedagang ternak sapi, atas perbuatannya sang Kades Gun pun terancam di pidana 4 tahun penjara.

Tersangka Gun (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak (16/2/2024) lalu. Informasi mencuat setelah dilakukan konfrensi pers oleh Polres Purworejo Rabu (20/3/2024).

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membenarkan kejadian penipuan tersebut pada saat Konferensi Pers Rabu 20 Maret 2024 siang.”

“Memang benar sekali telah terjadi penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom, sekarang pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka pada 16 Februari 2024 lalu. Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu,” jelas Eko Kapolres Purworejo.

Ia merincikan warga Temanggung yang menjadi korban bernama Winarto tinggal di Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat , Kabupaten Temanggung.

Eko menguraikan kronoligis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun (52) dan korban Winarto.

“Tersangka Gun (52) dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 120.000.000,” jelas  Eko.

Eko menambahkan, bahwa atas apa yang disampaikannya pelaku tersebut, selanjutnya pelaku Gun (52) memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segeta dibayar.

Namun, perlu diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh pelaku Gun (52) tersebut sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat.

Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000, untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp 120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.

Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp 120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun.

Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya.

Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 146.215.800, sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 (Sembilan) ekor sapi miliknya di Desa Karanganom.

Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000,-, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *